Dilaporkan Penodaan Agama, Ferdinand Malah Dijerat Pasal Keonaran

Haris Pertama menyatakan twit Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) itu sangat meresahkan dan bisa memecah persatuan bangsa Indonesia.
“Twit dia (Ferdinand Hutahaean) yang benar-benar meresahkan dan merusak persatuan serta membuat gaduh. Ferdinand tidak Pancasilais," kata Haris di Mabes Polri, Rabu (5/1).
Haris berharap Polri bisa menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat.
"Saya yakin Polri bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat dan Ferdinand harus segera ditangkap," lanjutnya.
Dia menjelaskan Ferdinand disangkakan Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang (ITE) dan Pasal 156a KUHP.
"Dilaporkan dengan UU ITE dan penistaan agama," kata Haris. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polri menjerat Ferdinand Hutahaean dengan pasal keonaran, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan
- Menteri Prabowo Sowan ke Solo, Ferdinand PDIP: Mereka Hamba Jokowi
- PSI Dorong Megawati Menemui Jokowi, Ferdinand: Akalnya di Mana
- Dorong Megawati Ketemu Jokowi & SBY, PSI Dianggap Ganjen
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara