Dilaporkan Penodaan Agama, Ferdinand Malah Dijerat Pasal Keonaran
Haris Pertama menyatakan twit Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) itu sangat meresahkan dan bisa memecah persatuan bangsa Indonesia.
“Twit dia (Ferdinand Hutahaean) yang benar-benar meresahkan dan merusak persatuan serta membuat gaduh. Ferdinand tidak Pancasilais," kata Haris di Mabes Polri, Rabu (5/1).
Haris berharap Polri bisa menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat.
"Saya yakin Polri bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat dan Ferdinand harus segera ditangkap," lanjutnya.
Dia menjelaskan Ferdinand disangkakan Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang (ITE) dan Pasal 156a KUHP.
"Dilaporkan dengan UU ITE dan penistaan agama," kata Haris. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polri menjerat Ferdinand Hutahaean dengan pasal keonaran, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Curigai Langkah KPU Menyetop Rekapitulasi, Ferdinand Ungkit Omongan Jokowi
- Real Count Sementara DPR RI Dapil III DKI: Erwin Aksa & Sahroni 3 Besar, Suara Ferdinand Sebegini
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu