Dilaporkan Petinggi GP Ansor ke Polisi, Roy Suryo Beri Penegasan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Ramadoni memastikan kliennya siap menghadapi proses hukum terkait laporan yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor ke Polda Metro Jaya pada Jumat (25/2).
"Kami hormati sebagai warga negara yang baik," kata Pitra dalam keterangannya, Sabtu (26/2).
Roy Suryo, kata Pitra, tidak akan pernah berhenti menyuarakan aspirasi masyarakat.
"Segala bentuk upaya pembungkaman, kami nyatakan akan kami hadapi secara konstitusional sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
GP Ansor memolisikan pakar informatika dan telematika terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.
Upaya hukum tersebut ditempuh buntut laporan Ros Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Laporan ke polisi itu dilayangkan Dendy Zuhairil Finsa yang notabene kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor.
Laporan petinggi GP Ansor itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022. (cr3/jpnn)
Roy Suryo memberi penegasan terkait pelaporan dirinya ke polisi oleh petinggi GP Ansor. Simak kalimatnya
- Cawalkot Cilegon Robinsar jadi Korban Fitnah, Tim Pemenangan Langsung Bergerak
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi