Dilaporkan Petinggi GP Ansor ke Polisi, Roy Suryo Beri Penegasan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Ramadoni memastikan kliennya siap menghadapi proses hukum terkait laporan yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor ke Polda Metro Jaya pada Jumat (25/2).
"Kami hormati sebagai warga negara yang baik," kata Pitra dalam keterangannya, Sabtu (26/2).
Roy Suryo, kata Pitra, tidak akan pernah berhenti menyuarakan aspirasi masyarakat.
"Segala bentuk upaya pembungkaman, kami nyatakan akan kami hadapi secara konstitusional sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
GP Ansor memolisikan pakar informatika dan telematika terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.
Upaya hukum tersebut ditempuh buntut laporan Ros Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Laporan ke polisi itu dilayangkan Dendy Zuhairil Finsa yang notabene kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor.
Laporan petinggi GP Ansor itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022. (cr3/jpnn)
Roy Suryo memberi penegasan terkait pelaporan dirinya ke polisi oleh petinggi GP Ansor. Simak kalimatnya
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Peringati HUT Ke-91, GP Ansor Gelar Gowes 91 Km, Menpora Sediakan Doorprize Umrah
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya