Dilaporkan Rizky Febian, Teddy Pardiyana Divonis 15 Bulan Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Suami mendiang Lina Jubaidah, Teddy Pardiyana akhirnya divonis 15 bulan penjara.
Teddy divonis terkait kasus penggelapan mobil milik anak Lina Jubaidah dari pernikahan dengan Sule, Rizky Febian.
Adapun vonis terhadap Teddy Pardiyana dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (19/1).
Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius mengatakan Teddy Pardiyana tetap berada di dalam tahanan setelah sebelumnya ditahan selama masa persidangan.
"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," kata Riyanto.
Vonis hakim itu dijatuhkan sesuai dengan Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Teddy mengatakan masih butuh waktu memikir untuk menentukan upaya hukum terkait vonis tersebut.
"Mau banding atau menerima, dikasih waktu sama hakim sekitar tujuh hari," ujar Teddy Pardiyana, dilansir Antara.
Suami mendiang Lina Jubaidah, Teddy Pardiyana akhirnya divonis 15 bulan penjara terkait laporan Rizky Febian.
- Kini jadi Kakek, Sule Bicara Soal Panggilan dari Cucu Pertama
- Soal Wajah Cucu Pertamanya, Sule Bilang Begini
- Sule Ungkap Momen Haru Rizky Febian Menyambut Kelahiran Anak Pertama
- Pasang Badan, Sule Respons Isu Miring Soal Menantunya
- Dapat Cucu Pertama dari Rizky Febian, Sule: Mirip Mahalini
- Kebahagiaan Sule Setelah Dapat Cucu dari Rizky Febian dan Mahalini