Dilaporkan Suami Mirna ke Polisi, PH Jessica Santaaaii...

Dilaporkan Suami Mirna ke Polisi, PH Jessica Santaaaii...
Jessica Kumala Wongso, bersama tim penasihat hukumnya. Foto: dok/JPNN.com

"Omongan itu kan belum tentu benar cuma sebagai fakta seperti yang saya sampaikan. Sesuai pasal 16 UU Advokat nomor 18  tahun 2003. Penasihat hukum pengacara dalam menjalankan tugasnya tidak bisa diperdatakan atau dipidanakan," katanya. (mg4/jpnn)


JAKARTA - Penasihat hukum (PH) Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam menanggapi santai laporan yang dilakukan oleh suami Wayan Mirna Salihin, Arief


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News