Dilaporkan Suami Mirna ke Polisi, PH Jessica Santaaaii...
Jumat, 21 Oktober 2016 – 11:09 WIB
Jessica Kumala Wongso, bersama tim penasihat hukumnya. Foto: dok/JPNN.com
"Omongan itu kan belum tentu benar cuma sebagai fakta seperti yang saya sampaikan. Sesuai pasal 16 UU Advokat nomor 18 tahun 2003. Penasihat hukum pengacara dalam menjalankan tugasnya tidak bisa diperdatakan atau dipidanakan," katanya. (mg4/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Penasihat hukum (PH) Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam menanggapi santai laporan yang dilakukan oleh suami Wayan Mirna Salihin, Arief
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka