Dilaporkan Suami Mirna ke Polisi, PH Jessica Santaaaii...
Jumat, 21 Oktober 2016 – 11:09 WIB
"Omongan itu kan belum tentu benar cuma sebagai fakta seperti yang saya sampaikan. Sesuai pasal 16 UU Advokat nomor 18 tahun 2003. Penasihat hukum pengacara dalam menjalankan tugasnya tidak bisa diperdatakan atau dipidanakan," katanya. (mg4/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Penasihat hukum (PH) Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam menanggapi santai laporan yang dilakukan oleh suami Wayan Mirna Salihin, Arief
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Satu Keluarga Coba Bunuh Diri Gegara Pinjol, Ada yang Selamat
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Selesai Video Call, Pemuda Asal Lombok Ditikam Rekannya di Malaysia
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong