Dilaporkan Syahrini, Lia Ladysta Berstatus Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Syahrini.
Pada 19 Maret 2019 lalu, Syahrini melaporkan Lia Ladysta yang merupakan mantan personel Trio Macan itu.
Syahrini merasa difitnah soal kedekatannya dengan pengusaha yang disebut sebagai 'Pak Haji'.
Status tersangka Lia Ladysta diketahui dalam surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Surat tersebut tersebar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram terverifikasi, Lambe Turah.
"Menetapkan Lia Ladysta menjadi Tersangka dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,'' bunyi surat tersebut, Minggu (13/9).
Kabar Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka juga telah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Leo Situmorang.
Saat dihubungi awak media, Leo membenarkan kabar tersebut.
Penyanyi dangdut Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Syahrini.
- Chris Brown Gugat Warner Bros Sebesar USD 500 Juta, Ini Kasusnya
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka