Dilarang Ada Referendum di Papua, Begini Penjelasan Mahfud MD
jpnn.com, SOLO - Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD mengingatkan semua pihak agar jangan sampai ada referendum di Papua. Hal ini mengacu pada hukum nasional dan internasional.
"Ada dua alasan hukum, satu hukum nasional dan dua hukum internasional. Ini sudah saya katakan dua hari sesudah peristiwa Papua itu," kata Mahfud MD usai mengisi acara Halaqah Alim Ulama dengan tema "Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan Ibroh" di Hotel Novotel Solo, Sabtu (31/8).
Mahfud MD mengatakan sesuai dengan konstitusi tidak boleh ada referendum di Papua karena hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri dari daerah yang sudah dikuasainya.
Selain itu, dikatakannya, hal itu juga sesuai dengan konvensi internasional yaitu konvensi tentang hak politik, hak sipil, dan hak ekonomi, sosial, budaya.
Ia mengatakan pada konvensi tersebut dikatakan bahwa sebuah negara yang berkuasa secara sah atas wilayahnya boleh melakukan langkah apapun termasuk langkah militer untuk mempertahankan negaranya.
BACA JUGA: Samuel Tabuni Minta Pasukan TNI Ditarik dari Nduga
"Itu konvensi yang sudah dideklarasikan pada tahun 2006 dengan UU Nomor 12 dengan ratifikasi yang ditandatangani oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red)," katanya.
Ia mengatakan UU tersebut menjelaskan bahwa seluruh daerah di NKRI yang ada sekarang ini harus dipertahankan dengan langkah apapun.
Mahfud MD menjelaskan, berdasar hukum nasional dan internasional, tidak boleh ada referendum di Papua.
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Papua Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, Silakan Cek
- Sakit Hati Memuncak, Istri Bongkar Aib Calon Wakil Gubernur Papua Jeremias Bisai
- Cawagub Papua Yeremias Bisai Dipolisikan Istrinya Atas Dugaan KDRT dan Asusila