Dilarang Berpartai, Sultan Tetap Bisa jadi Presiden
Rabu, 29 Agustus 2012 – 19:49 WIB

Dilarang Berpartai, Sultan Tetap Bisa jadi Presiden
JAKARTA - Peluang Sri Sultan Hamengkubuwono untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Presiden (Pilpres) tetap terbuka lebar, kendati Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta yang akan disahkan menjadi UU, Kamis (30/8) melarang Sultan dan Pakualam masuk partai politik. Bahkan Sultan tetap berpeluang untuk duduk sebagai anggota DPR RI.
"Dia bisa menjadi presiden, jadi wapres, jadi anggota DPR, jadi bisa apa saja dia. Dan dia punya hak politik," Kata Ketua DPR RI Marzuki Alie di kantornya, Rabu (29/8).
Menurutnya, kelebihan Sultan sebagai raja di Yogyakarta memang membuatnya Sultan tidak boleh berpartai. "Beliaukan raja. Raja itu dan sudah ditetapkan ada kekhususan di Yogyakarta, tidak melalui pemilu dan hanya penetapan saja," kata Marzuki.
Karenanya Marzuki menegaskan, Sultan memang lebih baik tidak berpartai. Meskipun tidak berpartai, Marzuki menjamin hak politik Sultan tak dikurangi.
JAKARTA - Peluang Sri Sultan Hamengkubuwono untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Presiden (Pilpres) tetap terbuka lebar, kendati Rancangan Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania