Dilarang Berpartai, Sultan Tetap Bisa jadi Presiden
Rabu, 29 Agustus 2012 – 19:49 WIB
JAKARTA - Peluang Sri Sultan Hamengkubuwono untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Presiden (Pilpres) tetap terbuka lebar, kendati Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta yang akan disahkan menjadi UU, Kamis (30/8) melarang Sultan dan Pakualam masuk partai politik. Bahkan Sultan tetap berpeluang untuk duduk sebagai anggota DPR RI.
"Dia bisa menjadi presiden, jadi wapres, jadi anggota DPR, jadi bisa apa saja dia. Dan dia punya hak politik," Kata Ketua DPR RI Marzuki Alie di kantornya, Rabu (29/8).
Menurutnya, kelebihan Sultan sebagai raja di Yogyakarta memang membuatnya Sultan tidak boleh berpartai. "Beliaukan raja. Raja itu dan sudah ditetapkan ada kekhususan di Yogyakarta, tidak melalui pemilu dan hanya penetapan saja," kata Marzuki.
Karenanya Marzuki menegaskan, Sultan memang lebih baik tidak berpartai. Meskipun tidak berpartai, Marzuki menjamin hak politik Sultan tak dikurangi.
JAKARTA - Peluang Sri Sultan Hamengkubuwono untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Presiden (Pilpres) tetap terbuka lebar, kendati Rancangan Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini