Dilarang Berpartai, Sultan Tetap Bisa jadi Presiden
Rabu, 29 Agustus 2012 – 19:49 WIB
Apakah perlu gubernur, wali kota dan bupati tidak berpartai? Marzuki menegaskan, sah-sah saja jika ada wacana seperti itu. Sebab, kepala daerah yang tidak berpartai akan terhindar dari konflik kepentintan.
"Itu sah saja kalau kita inginkan, supaya tidak ada konflik kepentingan antara dia di partai dan dalam menjalankan roda pemerintahannya," kata Marzuki.(boy/jpnn)
JAKARTA - Peluang Sri Sultan Hamengkubuwono untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Presiden (Pilpres) tetap terbuka lebar, kendati Rancangan Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini