Dilarang di Palembang! Memainkan Musik Remix Terancam Didenda Rp 5 Juta

jpnn.com, PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengeluarkan surat larangan memainkan musik remix atau house musik.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa musik remix atau house musik dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Bahkan, ada sanksi yang dikenakan jika warga Palembang masih melanggar aturan, yakni bisa dikenakan sanksi berupa kurungan tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp 5.000.000 juta.
"Benar, ini sesuai perintah atasan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo dilarang memainkan musik remix atau house musik," tegas Kombes Pol Harryo, Selasa (29/8).
"Larangan memainkan musik remix ini upaya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel," sambung Harryo.
Kata Harryo, larangan memainkan musik remix sudah disosialisasikan baik itu lewat media sosial (Medsos) Instagram @polisi_palembang dan Polsek jajaran Polrestabes Palembang serta ke masyarakat secara langsung.
"Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat tidak kaget dan dapat mentaati aturan tersebut," tutup Harryo. (mcr35/jpnn)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengeluarkan surat larangan memainkan musik remix atau house musik
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek