Dilarang di Palembang! Memainkan Musik Remix Terancam Didenda Rp 5 Juta
jpnn.com, PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengeluarkan surat larangan memainkan musik remix atau house musik.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa musik remix atau house musik dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Bahkan, ada sanksi yang dikenakan jika warga Palembang masih melanggar aturan, yakni bisa dikenakan sanksi berupa kurungan tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp 5.000.000 juta.
"Benar, ini sesuai perintah atasan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo dilarang memainkan musik remix atau house musik," tegas Kombes Pol Harryo, Selasa (29/8).
"Larangan memainkan musik remix ini upaya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel," sambung Harryo.
Kata Harryo, larangan memainkan musik remix sudah disosialisasikan baik itu lewat media sosial (Medsos) Instagram @polisi_palembang dan Polsek jajaran Polrestabes Palembang serta ke masyarakat secara langsung.
"Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat tidak kaget dan dapat mentaati aturan tersebut," tutup Harryo. (mcr35/jpnn)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengeluarkan surat larangan memainkan musik remix atau house musik
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu