Dilarang ke Luar Negeri, Miranda Masih Berstatus Saksi
Bibit: Supaya Gampang Diperiksa
Selasa, 16 November 2010 – 18:00 WIB

Dilarang ke Luar Negeri, Miranda Masih Berstatus Saksi
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, mengakui bahwa KPK memang meminta Imigrasi mencegah mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda S Goeltom agar tidak ke luar negeri. Namun demikian Miranda masih tetap berstatus saksi.
Menurut Bibit, langkah KPK itu hanya dimaksudkan sebagai upaya preventif. "Supaya gampang diperiksa. Ya supaya tidak keluar negeri lah. Kan beberapa kali dia keluar negeri juga," kata Bibit di KPK, Selasa (16/11).
Ditambahkan pula, upaya pencegahan itu bukan berarti Miranda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Soal penetapan tersangka kepada Miranda, lanjut Bibit, tergantung dari perkembangan penyidikan.
"Kita lihat perkembangannya. Yang jelas KPK bisa mencekal seseorang. Bukan tersangka yah. Tapi seseorang. Pembantu juga bisa, pokoknya yang tahu kasus ini," ujarnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, mengakui bahwa KPK memang meminta Imigrasi mencegah mantan Deputi
BERITA TERKAIT
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri
- Nippon Paint Percantik Jam Gadang Kebanggaan Masyarakat Bukittinggi
- Irwan Fecho Bicara Pembangunan Berkelanjutan di Rakernas IKA SKMA 2025
- Dokter Ayu Widyaningrum Raih Penghargaan Pemimpin Inklusif 2025 dalam Eksekutif Award
- GIM Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Program Peduli Thalassaemia
- Peringatkan Tak Ada Bullying di Sekolah Kehutanan, Menhut: Saya Tak Segan Pecat Pelaku