Dilarang ke Luar Negeri, Miranda Masih Berstatus Saksi
Bibit: Supaya Gampang Diperiksa
Selasa, 16 November 2010 – 18:00 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, mengakui bahwa KPK memang meminta Imigrasi mencegah mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda S Goeltom agar tidak ke luar negeri. Namun demikian Miranda masih tetap berstatus saksi.
Menurut Bibit, langkah KPK itu hanya dimaksudkan sebagai upaya preventif. "Supaya gampang diperiksa. Ya supaya tidak keluar negeri lah. Kan beberapa kali dia keluar negeri juga," kata Bibit di KPK, Selasa (16/11).
Ditambahkan pula, upaya pencegahan itu bukan berarti Miranda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Soal penetapan tersangka kepada Miranda, lanjut Bibit, tergantung dari perkembangan penyidikan.
"Kita lihat perkembangannya. Yang jelas KPK bisa mencekal seseorang. Bukan tersangka yah. Tapi seseorang. Pembantu juga bisa, pokoknya yang tahu kasus ini," ujarnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, mengakui bahwa KPK memang meminta Imigrasi mencegah mantan Deputi
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan