Dilarang Keluarkan Anak dari Sekolah

Dilarang Keluarkan Anak dari Sekolah
Guru sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Paser, Kaltim, akhir-akhir ini gencar melakukan sosialisasi sekolah serta puskesmas ramah anak.

Langkah itu sebagai upay untuk mencapai predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) 2017.

“Satu bulan terakhir kami melakukan sosialisasi di empat kecamatan, yakni Tanah Grogot, Paser Belengkong, Long Ikis, dan Long Kali,” ujar Kepala Dinas PPKBP3A Faulina melalui Kabid Perlindungan Anak Rusnawati kemarin (19/2).

Sekolah ramah anak, dijelaskan Rusnawati, adalah sekolah yang mengutamakan hak-hak anak sebagai pelajar.

Dia menyebut, sekolah tidak diperbolehkan memberhentikan atau mengeluarkan anak dari sekolah sebagai sanksi jika melakukan kesalahan.

“Sedangkan puskesmas ramah anak adalah puskesmas yang tidak membuat anak-anak takut untuk memeriksakan kesehatan. Dengan cara menyediakan fasilitas bermain ataupun ruang pemeriksaan khusus anak, hingga pelayanan yang ramah,” bebernya.

Saat ini, SD 027 Desa Padang Pangrapat dan Puskesmas Desa Padang Pangrapat menjadi rujukan sekolah serta puskesmas ramah anak. Namun, masih banyak hal yang harus dilakukan agar layak dijadikan rujukan.

“Minimal satu kecamatan kami undang 10 sekolah dan puskesmas. Nantinya akan diseleksi, sekolah dan puskesmas mana yang layak dijadikan percontohan,” imbuh Rusnawati. (*/ns/ica/k16)


Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Paser, Kaltim, akhir-akhir ini gencar melakukan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News