Dilarang Keras Gelar Tes Masuk SD
Jumat, 11 Juni 2010 – 21:45 WIB
JAKARTA - Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Suyanto mengatakan, sekolah dasar (SD) baik negeri ataupun swasta, dilarang menggelar tes seleksi masuk bagi para calon peserta didik. Yakni, tes membaca, menulis dan berhitung (calistung). Dia mengatakan, pelarangan ini sudah disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia, pada tahun lalu. “Di surat edaran sudah cukup jelas. Kami memprioritaskan anak-anak yang berusia 7-12 tahun untuk dapat mengikuti proses belajar di SD, tanpa diskriminasi dan sesuai dengan daya tampung satuan pendidikan yang bersangkutan,” jelasnya.
"Maka dari itu, mulai saat ini hingga tahun-tahun ajaran berikutnya, SD wajib menerima peserta didik tanpa melalui tes masuk,” ungkap Suyanto ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (11/6).
Baca Juga:
Suyanto menerangkan, di dalam SE 1839/C.C2/TU/2009 tersebut disebutkan, penyaringan masuk SD mulai sekarang menggunakan batasan usia. Dengan kata lain, lanjut dia, yang bisa masuk dan mengiktui proses belajar di SD adalah anak-anak yang sudah menginjak usia minimal 7 tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Suyanto mengatakan,
BERITA TERKAIT
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai