Dilarang Keras Transaksi Pakai Ringgit di Nunukan
jpnn.com, NUNUKAN - Transaksi jual beli dengan menggunakan permen dan mata uang asing seperti ringgit Malaysia (RM) di wilayah perbatasan mulai mendapat sorotan.
Kecamatan Nunukan, Tarakan, Kaltara, telah memberikan pengumuman kepada pemilik toko dan pedagang agar tidak melakukan transaksi dengan menggunakan permen serta mata uang asing.
Sesuai surat pengumuman yang disebarkan, masih banyak keluhan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli tanpa menggunakan rupiah.
Juga, maraknya praktik pengembalian uang dalam bentuk permen.
Bahkan, ditemukan pelaku usaha yang menolak pembayaran dengan menggunakan koin.
Selain itu, di wilayah Kecamatan Nunukan, masih ditemukan pembayaran dengan mata uang ringgit.
Hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7/2011 tentang Mata Uang.
Salah seorang pedagang yang ditemui media ini, Rusmi, mengaku sering melakukan pengembalian dengan menggunakan permen.
Larangan penggunaan ringgit sudah lama diberlakukan.
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini
- Penyelundup Barang Ilegal dari Malaysia Ditangkap di Bengkayang
- Penyebab Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan TMS, Terbanyak soal Ijazah
- 1.476 Pendaftar CPNS 2024 di Nunukan Lulus Seleksi Administrasi
- Bea Cukai dan RMCD Menggelar Operasi JTFN 2024 di Perbatasan Indonesia-Malaysia
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Jadi Irup HUT ke-79 RI di Perbatasan Indonesia-Malaysia