Dilarang Lewat, Sopir Truk Hajar PNS
Minggu, 06 Juni 2010 – 15:51 WIB

Dilarang Lewat, Sopir Truk Hajar PNS
Karena emosi, Ustad menyerang Damiran dengan pukulan. Beberapa kali tangannya dilayangkan ke wajah dan tubuh Damiran hingga dia tersungkur ke parit. "Menurut pengakuan korban, (dia dipukul, red) lebih dari tiga kali, mengenai dagu, pipi dan dada," ungkap Didit.
Baca Juga:
Melihat Damiran tidak berdaya, Ustad segera meninggalkan Damiran begitu saja. Tampaknya, kejadian itu membuat Damiran tidak terima. Merasa dianiaya dan tidak dihormati sebagai petugas, Damiran melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Atas perbuatannya, Ustad kemungkinan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. "Kemungkinan Kamis (10/6) kita baru akan memeriksa terlapor," pungkas perwira dengan tiga strip di pundak itu. (dp/aj/jpnn)
BANYAKAN- Nasib apes dialami Damiran, 40, warga Dusun Kopen, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Juru Pengairan itu kemarin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir