Dilarang Lewat, Sopir Truk Hajar PNS

Dilarang Lewat, Sopir Truk Hajar PNS
Dilarang Lewat, Sopir Truk Hajar PNS
Karena emosi, Ustad menyerang Damiran dengan pukulan. Beberapa kali tangannya dilayangkan ke wajah dan tubuh Damiran hingga dia tersungkur ke parit. "Menurut pengakuan korban, (dia dipukul, red) lebih dari tiga kali, mengenai dagu, pipi dan dada," ungkap Didit.

Melihat Damiran tidak berdaya, Ustad segera meninggalkan Damiran begitu saja. Tampaknya, kejadian itu membuat Damiran tidak terima. Merasa dianiaya dan tidak dihormati sebagai petugas, Damiran melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Atas perbuatannya, Ustad kemungkinan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. "Kemungkinan Kamis (10/6) kita baru akan memeriksa terlapor," pungkas perwira dengan tiga strip di pundak itu. (dp/aj/jpnn)

BANYAKAN- Nasib apes dialami Damiran, 40, warga Dusun Kopen, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Juru Pengairan itu kemarin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News