Dilarang Menkes, Tukang Gigi Terancam Nganggur
Kamis, 15 Maret 2012 – 12:18 WIB

Dilarang Menkes, Tukang Gigi Terancam Nganggur
AHMADYANI--Adanya larangan tukang pasang gigi yang dikeluarkan Menkes,mengancam ribuan tukang pasang gigi. Padahal profesi yang digeluti para tukang pasang gigi tersebut sudah dikerjakannya selama puluhan tahun dan turun temurun. "Kami menganggap pemerintah tidak adil dalam mengeluarkan peraturan. Kami menolak peraturan yang dikeluarkan oleh Menkes karena menyangkut dengan mata pencaharian," tegasnya.
"Tentu saja peraturan ini membuat kami resah, peraturan itu secara tidak langsung menutup mata pencaharian kami. Padahal tukang pasang gigi ini jumlahnya puluhan ribu yang tersebar di seluruh Indonesia," ujar Ketua Persatuan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) Wilayah Jabar Moch Jufri dalam jumpa pers di Jalan Ahmad Yani, Rabu (14/3).
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1871/Menkes/ Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/v/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi/Ahli Gigi yang intinya adalah Tukang Gigi/ Ahli Gigi tidak bisa berpraktek lagi.
Baca Juga:
AHMADYANI--Adanya larangan tukang pasang gigi yang dikeluarkan Menkes,mengancam ribuan tukang pasang gigi. Padahal profesi yang digeluti para tukang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah Ini
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pendiri Universitas Malahayati Angkat Bicara Soal Kisruh Internal
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir