Dilarang Menkes, Tukang Gigi Terancam Nganggur
Kamis, 15 Maret 2012 – 12:18 WIB
AHMADYANI--Adanya larangan tukang pasang gigi yang dikeluarkan Menkes,mengancam ribuan tukang pasang gigi. Padahal profesi yang digeluti para tukang pasang gigi tersebut sudah dikerjakannya selama puluhan tahun dan turun temurun. "Kami menganggap pemerintah tidak adil dalam mengeluarkan peraturan. Kami menolak peraturan yang dikeluarkan oleh Menkes karena menyangkut dengan mata pencaharian," tegasnya.
"Tentu saja peraturan ini membuat kami resah, peraturan itu secara tidak langsung menutup mata pencaharian kami. Padahal tukang pasang gigi ini jumlahnya puluhan ribu yang tersebar di seluruh Indonesia," ujar Ketua Persatuan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) Wilayah Jabar Moch Jufri dalam jumpa pers di Jalan Ahmad Yani, Rabu (14/3).
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1871/Menkes/ Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/v/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi/Ahli Gigi yang intinya adalah Tukang Gigi/ Ahli Gigi tidak bisa berpraktek lagi.
Baca Juga:
AHMADYANI--Adanya larangan tukang pasang gigi yang dikeluarkan Menkes,mengancam ribuan tukang pasang gigi. Padahal profesi yang digeluti para tukang
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN