Dilarang Menkes, Tukang Gigi Terancam Nganggur
Kamis, 15 Maret 2012 – 12:18 WIB
Ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat, apalagi jika alasan pemerintah khawatir tukang gigi melakukan praktek layaknya dokter gigi. "Kewenangan tukang gigi hanya mencetak, membuat dan memasang gigi palsu yang terbuat dari akrilik, itu saja, kalau perawatan gigi tentunya itu adalah kewenangan dokter gigi bukan kami, kami tidak berani," katanya.
Baca Juga:
Jufri mengaku jika yang dilakukan bersama rekan rekan di PTGI selama ini tidak bertentangan dengan undang-undang kesehatan. Mereka pun selama ini tidak bertindak sebagai dokter dan hanya melakukan kewenangan yang diizinkan.
"Kalau pasang behel kami hanya melakukannya untuk kecantikan saja, gara-gara saja tidak ada unsure bahaya dan lainnya dan tidak ada perawatannya karena ini hanya untuk kecantikan saja bukan perawatan gigi. Kalau behel perawatan gigi ya kami tidak mau karena itu harus kedokter gigi,"ujarnya.
Surat edaran tentang pemberlakuan peraturan menteri tersebut telah diterima sejak akhir Februari lalu dari Dinas Kesehatan Kota Bandung. Dalam surat edaran yang merupakan tindaklanjut dari Permen Kesehatan tersebut dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan gigi dan mulut hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan bukan merupakan kewenangan tukang gigi.
AHMADYANI--Adanya larangan tukang pasang gigi yang dikeluarkan Menkes,mengancam ribuan tukang pasang gigi. Padahal profesi yang digeluti para tukang
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi