Dilarang Mentan, Batam Tetap Impor Buah dan Sayuran
Jumat, 03 Februari 2012 – 02:46 WIB
BATAM - Gubernur Kepri M Sani menegaskan bahwa pelabuhan FTZ Batam tetap bisa menjadi pintu masuk buah dan sayur impor.Sani menjelaskan, larangan pelabuhan FTZ Batam mengimpor buah dan sayur serta bawang-bawangan sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 89/2011 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 44/2007 tentang Free Trade Zone Batam, Bintan dan Karimun. Untuk itu, kata Sani, Batam tetap akan mengimpor buah dan sayur meski ada pembatasan dari Kementerian Pertanian. Sebab payung hukumnya jelas, yakni UU Nomor 44/2007 tentang FTZ.
"Kedudukan undang undang lebih tinggi daripada Peraturan Menteri," kata Sani saat rapat evaluasi FTZ di Hotel Novotel, Rabu (1/2).
Lagipula, lanjut Sani, selama ini Batam mengimpor produk holtikultura yang tidak dihasilkan di dalam negeri. Selain itu, jika Batam mengharapkan pasokan buah dan sayur dari Jawa dan Medan akan memicu kenaikan harga dan meningkatkan inflasi.
Baca Juga:
BATAM - Gubernur Kepri M Sani menegaskan bahwa pelabuhan FTZ Batam tetap bisa menjadi pintu masuk buah dan sayur impor.Sani menjelaskan, larangan
BERITA TERKAIT
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK