Dilarang Merokok di Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan
Selasa, 19 Oktober 2010 – 04:40 WIB
JAKARTA - Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok ternyata juga akan diberlakukan untuk lingkungan hotel, restoran dan tempat hiburan. Namun hal itu jelas menuai penolakan dari kalangan pengusaha. Pasalnya, sulit menghindari aktivitas merokok di ketiga tempat tersebut. Seperti di lingkungan hotel, sambung dia, selama ini terdapat asumsi bahwa pengunjung hotel bisa berlaku seperti layaknya di rumah. “Anggapannya kita dilarang ngerokok di dalam rumah. Sementara maksud pergub itu tempat umum. Kalau sudah disewa, masuk kategori privat. Akan tetapi, kita tetap imbau agar peraturan dilaksanakan,” tandasnya.
Ketika peraturan gubernur itu dikeluarkan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI pun langsung mengeluarkan surat edaran. Edaran berupa imbauan itu disosialisasikan kepada asosiasi perhotelan dan pengusaha hiburan. “Di Jakarta terdapat beberapa asosiasi yang ruang lingkupnya di bawah pembinaan kita seperti restoran, hotel dan tempat hiburan,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budiman, Senin (18/10).
Menurut dia, pelaksanaan peraturan gubernur itu memang memerlukan dukungan dan komitmen dari seluruh pengusaha hiburan, restoran maupun perhotelan. “Ada beberapa pendapat yang minta kelonggaran atas aturan itu. Seperti tempat-tempat hiburan, restoran dan hotel yang tak bisa lepas dari rokok,” tutur Arie seperti dilansir INDOPOS (grup JPNN).
Baca Juga:
JAKARTA - Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok ternyata juga akan diberlakukan untuk lingkungan hotel, restoran
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS