Dilarang Merokok di Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan

Dilarang Merokok di Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan
Dilarang Merokok di Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan
Terkait dengan pengawasan atas aturan tersebut, Arie menambahkan, aparat suku dinas di lima wilayah DKI akan terus melakukan pengawasan. “Pengawasan berjalan rutin. Biasanya kita lakukan seiring dengan pengecekan izin usaha. Sekarang ini kita tambahkan, yaitu dilarang merokok,” tambahnya.

   

Aturan tersebut akan efektif mulai tanggal 1 November 2010. Para pengusaha yang berada di bawah pengawasan dinas pariwisata dan kebudayaan perlu menyiapkan diri untuk melaksanakannya. “Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selaku aparat tentunya kami menjalankan tugas sesuai aturan,” imbuhnya.

   

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi A (bidang hukum) DPRD DKI Jakarta, Taufik Hadiawan, mengatakan, peraturan gubernur tentang kawasan dilarang merokok tentunya sudah melalui pertimbangan secara mendalam. “Keluarnya peraturan jangan dianggap enteng. Apa yang diatur di dalamnya, maka harus dilaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan, itu pelanggaran namanya dan harus dikenakan sanksi,” pungkas dia. (rul/jpnn)


JAKARTA - Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok ternyata juga akan diberlakukan untuk lingkungan hotel, restoran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News