Dilarang Mudik 2021: Ini Peran Tiga Pria yang Mengajak Perusahaan Angkutan Demo di Tol

Dilarang Mudik 2021: Ini Peran Tiga Pria yang Mengajak Perusahaan Angkutan Demo di Tol
Ilustrasi - Situasi arus lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, Jumat (2/4). Foto: Humas PT Jasa Marga (Persero)

Hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel dan sim card yang digunakan untuk menyebar pesan provokasi. 

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 160 KUHP. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polisi membeberkan peran tiga pelaku yang diduga meyebarkan provokasi untuk demo di tol agar bisa mudik Lebaran 2021


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News