Dilarang Mudik 2021: Ini Peran Tiga Pria yang Mengajak Perusahaan Angkutan Demo di Tol
Minggu, 09 Mei 2021 – 10:52 WIB
Hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel dan sim card yang digunakan untuk menyebar pesan provokasi.
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 160 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi membeberkan peran tiga pelaku yang diduga meyebarkan provokasi untuk demo di tol agar bisa mudik Lebaran 2021
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Halte Revo Resmi Diluncurkan, Dukung Fasilitas Transportasi
- FINNS & Grab Kerja Sama Hadirkan Transportasi Publik Gratis di Canggu
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto
- Tri Adhianto Punya Solusi Ampuh Soal Polemik Sopir Angkot di Bekasi
- Masyarakat Puas dengan Transportasi Umum di Pemerintahan Jokowi
- Survei Indikator: Kepuasan Pengguna Transportasi Umum Era Jokowi Tinggi