Dilarang Mutasi Jelang Pilkada
Rabu, 16 Januari 2013 – 02:43 WIB

Dilarang Mutasi Jelang Pilkada
MAKASSAR -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memegang jabatan struktural di pemerintahan seharusnya terbebas dari politik praktis tanpa takut terkena mutasi jabatan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang mutasi pejabat struktural enam bulan sebelum pilkada.
Larangan mutasi pejabat struktural dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/5335 SJ tertanggal 27 Desember 2012, tentang Pelaksanaan Mutasi Pejabat Struktural Menjelang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga:
Sekretaris Provinsi Sulsel, Andi Muallim mengatakan, edaran Mendagri agar PNS dapat netral dan merasa aman dalam menjalankan tugasnya tanpa takut dimutasi. "Mutasi jabatan ini yang kadang menghantui pejabat struktural," beber Muallim, Selasa (15/1).
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi melarang kepala daerah memutasi pejabat struktural enam bulan menjelang pemilihan umum kepala daerah. Larangan ini untuk menghilangkan politisasi pegawai negeri sipil menjelang pilkada.
MAKASSAR -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memegang jabatan struktural di pemerintahan seharusnya terbebas dari politik praktis tanpa takut terkena
BERITA TERKAIT
- Warga Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan Meninggal Dunia
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling
- Demi Mudik Aman & Nyaman, Polresta Surakarta Siapkan Mobil Patroli dengan Peralatan Lengkap