Dilarang Mutasi Jelang Pilkada
Rabu, 16 Januari 2013 – 02:43 WIB
MAKASSAR -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memegang jabatan struktural di pemerintahan seharusnya terbebas dari politik praktis tanpa takut terkena mutasi jabatan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang mutasi pejabat struktural enam bulan sebelum pilkada.
Larangan mutasi pejabat struktural dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/5335 SJ tertanggal 27 Desember 2012, tentang Pelaksanaan Mutasi Pejabat Struktural Menjelang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga:
Sekretaris Provinsi Sulsel, Andi Muallim mengatakan, edaran Mendagri agar PNS dapat netral dan merasa aman dalam menjalankan tugasnya tanpa takut dimutasi. "Mutasi jabatan ini yang kadang menghantui pejabat struktural," beber Muallim, Selasa (15/1).
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi melarang kepala daerah memutasi pejabat struktural enam bulan menjelang pemilihan umum kepala daerah. Larangan ini untuk menghilangkan politisasi pegawai negeri sipil menjelang pilkada.
MAKASSAR -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memegang jabatan struktural di pemerintahan seharusnya terbebas dari politik praktis tanpa takut terkena
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus