Dilarang Mutasi Jelang Pilkada
Rabu, 16 Januari 2013 – 02:43 WIB
Bila mutasi tetap dilakukan dalam masa enam bulan sebelum pilkada, Mendagri mengancam memberikan teguran kepada kepala daerah. Selain itu, Mendagri juga berjanji tidak akan menyetujui surat keputusan mutasi.
Baca Juga:
Meski demikian, mutasi tetap dilakukan hanya untuk mengisi jabatan yang lowong. Mutasi tidak boleh dilakukan dengan memberhentikan pejabat, menurunkan jabatan (demosi), dan mengalihkan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.
Salah satu daerah di Sulsel yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah adalah Kota Makassar. Surat edaran ini mulai berlaku enam bulan sebelum pelaksanaan pilwali yang diagendakan Desember mendatang. (rif/sil)
MAKASSAR -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memegang jabatan struktural di pemerintahan seharusnya terbebas dari politik praktis tanpa takut terkena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus