Dilarang Nonton TV Saat Magrib
Sukseskan Gerakan Gemar Mengaji
Rabu, 04 Januari 2012 – 10:45 WIB

Dilarang Nonton TV Saat Magrib
JAKARTA--Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dengan istilah Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji (Gemar Mengaji). Kebijakan itu berupa larangan atau imbauan menyalakan alias menyetel televisi pada saat Maghrib sekitar pukul 18.00 hingga 20.00.
Hal ini dinyatakan secara tegas oleh Menteri Agama, Suryadharma Ali, usai menyerahkan penghargaan Apresiasi Pendidikan Islam dalam rangka Hari Amal Bakti ke-66 Kemenag RI, di Hotel Borobudur Jakarta, Senin malam kemarin.
Menag mengatakan, Gemar Mengaji merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membentuk karakter, kepribadian anak atau generasi muda. Karenanya para pimpinan daerah atau bupati/wali kota untuk mensosialisasikan gerakan ini kemasyarakat.
“Sekarang yang namanya mengaji di waktu maghrib sudah mulai pudar. Padahal, maaf,mengaji di waktu maghrib itu adalah peninggalan orang tua kita. Ternyata itu manfaatnya sangat luar biasa,” katanya.
JAKARTA--Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dengan istilah Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji (Gemar
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- LLDIKTI IV Percepat Kenaikan Puluhan Jabatan Dosen Universitas Kristen Maranatha
- Gelar Acara M3, Ganesha Operation Berbagi Strategi Jitu Masuk PTN Terbaik
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan