Dilarang Nonton TV Saat Magrib
Sukseskan Gerakan Gemar Mengaji
Rabu, 04 Januari 2012 – 10:45 WIB
JAKARTA--Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dengan istilah Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji (Gemar Mengaji). Kebijakan itu berupa larangan atau imbauan menyalakan alias menyetel televisi pada saat Maghrib sekitar pukul 18.00 hingga 20.00.
Hal ini dinyatakan secara tegas oleh Menteri Agama, Suryadharma Ali, usai menyerahkan penghargaan Apresiasi Pendidikan Islam dalam rangka Hari Amal Bakti ke-66 Kemenag RI, di Hotel Borobudur Jakarta, Senin malam kemarin.
Menag mengatakan, Gemar Mengaji merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membentuk karakter, kepribadian anak atau generasi muda. Karenanya para pimpinan daerah atau bupati/wali kota untuk mensosialisasikan gerakan ini kemasyarakat.
“Sekarang yang namanya mengaji di waktu maghrib sudah mulai pudar. Padahal, maaf,mengaji di waktu maghrib itu adalah peninggalan orang tua kita. Ternyata itu manfaatnya sangat luar biasa,” katanya.
JAKARTA--Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dengan istilah Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji (Gemar
BERITA TERKAIT
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu