Dilarang Nonton TV Saat Magrib
Sukseskan Gerakan Gemar Mengaji
Rabu, 04 Januari 2012 – 10:45 WIB
Terkait imbauan menteri tersebut, Wali Kota Tegal Ikmal Jaya mengatakan, sebenarnya pemkot sebelum akhir tahun Tegal Cerdas 2011 lalu, membuat Peraturan Wali Kota (Perwal). Tentang lingkungan keluarga berpendidikan dan lingkungan masyarakat berpendidikan.
Dalam lingkungan berpendidikan, lanjut Ikmal, salah satu poinnya menyebutkan, pada pukul 18.00-20.00 dilarang menyetel acara TV. Dan dalam durasi waktu tersebut digunakan untruk belajar. “Ini kami kerjasamakan dengan Kemenag Kota Tegal untuk gerakan Gemar Mengaji.”
Menurutnya, perwal tersebut akan mulai di berlakukan awal tahun ini. Dari perwal tersebut, minimal lingkungan kelurahan dan masyarakat tidak menyalakan TV pada durasi waktu tadi. Abagi yang beragama Islam gunakan untuk belajar dan mengaji. Sedang agama lainnya untuk melaksanakan ibadahnya masing-masing. Ini merupakan bukti, bahwa pemkot serius terhadap pendidikan Islam.
“Sosialisasi dilakukan awal tahun ini. Karena akhir tahun lalu baru diproses dan aturannya baru jadi,” ujar Ikmal.
JAKARTA--Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dengan istilah Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji (Gemar
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit