Dilarang Nonton TV Saat Magrib
Sukseskan Gerakan Gemar Mengaji
Rabu, 04 Januari 2012 – 10:45 WIB

Dilarang Nonton TV Saat Magrib
Masih kata wali kota, terkait sanksi dalam pelaksanaannya nanti, belum mengarah kepada administrasi atau pidana. Bentuk sanksinya berupa sanksi moral pada keluarga yang melanggar.
“Sosialisasi dilaksanakan dengan melibatkan berbagai elemen. Seperti satuan tugas yakni camat, lurah, staf-staf, PKK, dan Posyandu. Juga guru dan kepala sekolah yang berada di masing-masing wilayahnya. Selain mensosialisasikan juga melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (adi)
JAKARTA--Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dengan istilah Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji (Gemar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenag: Fakultas Kedokteran UIN Walisongo Lahirkan Dokter Muslim Ahli Stem Cell
- Unpad Pecat Dokter Residen Tersangka Pemerkosaan Keluarga Pasien RSHS
- Pemerintah Diminta Turun Tangan Cegah Konspirasi di Pemilihan Rektor UPI
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Peningkatan Kualitas SDM Sejak Dini Segera Dilakukan
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini