Dilarang Nonton TV Saat Magrib

Sukseskan Gerakan Gemar Mengaji

Dilarang Nonton TV Saat Magrib
Dilarang Nonton TV Saat Magrib
Masih kata wali kota, terkait sanksi dalam pelaksanaannya nanti, belum mengarah kepada administrasi atau pidana. Bentuk sanksinya berupa sanksi moral pada keluarga yang melanggar.

“Sosialisasi dilaksanakan dengan melibatkan berbagai elemen. Seperti satuan tugas yakni camat, lurah, staf-staf, PKK, dan Posyandu. Juga guru dan kepala sekolah yang berada di masing-masing wilayahnya. Selain mensosialisasikan juga melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (adi)

JAKARTA--Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dengan istilah Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji (Gemar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News