Dilarang Nonton TV Saat Magrib
Sukseskan Gerakan Gemar Mengaji
Rabu, 04 Januari 2012 – 10:45 WIB
Masih kata wali kota, terkait sanksi dalam pelaksanaannya nanti, belum mengarah kepada administrasi atau pidana. Bentuk sanksinya berupa sanksi moral pada keluarga yang melanggar.
“Sosialisasi dilaksanakan dengan melibatkan berbagai elemen. Seperti satuan tugas yakni camat, lurah, staf-staf, PKK, dan Posyandu. Juga guru dan kepala sekolah yang berada di masing-masing wilayahnya. Selain mensosialisasikan juga melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (adi)
JAKARTA--Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dengan istilah Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji (Gemar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit