Dilarang Nyetir, Perempuan Saudi Kini Boleh Berpolitik
Selasa, 27 September 2011 – 12:12 WIB
RIYADH – Raja Abdullah bin Abdul-Aziz Al Saud dari Arab Saudi menuai pujian. Minggu sore lalu (26/9), penguasa monarkhi yang saat ini berusia 87 tahun itu menerbitkan dekrit yang sejak lama dinantikan kaum hawa di negara itu. Untuk pertama kali, Abdullah mengizinkan perempuan Saudi untuk menggunakan hak politik mereka dalam pemilu lokal mulai 2015.
Seluruh perempuan Saudi menyambut kebijakan tersebut. Apalagi, dalam dekrit itu disebutkan bahwa perempuan juga boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan begitu, hak politik kaum hawa Saudi untuk memilih dan dipilih dalam pemilu akhirnya diakui. Kendati demikian, mereka tetap tidak diizinkan menjadi menteri atau menyetir mobil sendiri.
"Mulai periode akan datang, kaum perempuan akan punya kesempatan untuk memilih wakil rakyat di tingkat daerah, sesuai syariah Islam. Selain itu, mereka juga akan memiliki hak untuk dipilih menjadi anggota Majelis Syura," papar Abdullah dalam pidato di hadapan lembaga itu, seperti ditayangkan stasiun televisi nasional Minggu lalu.
Sebagai lembaga konsultatif, Majelis Syura punya kewenangan terbatas. Salah satu di antaranya adalah mengusulkan rancangan undang-undang kepada raja.
Meski begitu, gebrakan itu langsung mendapatkan apresiasi dari pemerintahan Presiden AS Barack Obama dan Perdana Menteri (PM) Inggris David Cameron. Kedua pemimpin Barat itu menyambut positif keputusan Abdullah.
RIYADH – Raja Abdullah bin Abdul-Aziz Al Saud dari Arab Saudi menuai pujian. Minggu sore lalu (26/9), penguasa monarkhi yang saat ini
BERITA TERKAIT
- 9 Negara Bersatu Demi Mendukung Hak Palestina, Indonesia?
- Trump Tidak Bercanda soal Greenland, Simak Penegasan dari Menlu AS Ini
- Pesawat PSA Airlines dan Heli Militer Tabrakan di Udara, Donald Trump Murka
- Pengungsi Bikin Repot, Mesir Tolak Wacana Relokasi Warga Gaza
- Gerak Cepat, Malaysia & Jepang Berkolaborasi untuk Membangun Kembali Gaza
- Waka MPR Sebut Usulan Trump soal Relokasi Warga Gaza sebagai Upaya Pembersihan Etnis