Dilarang Orang Tua, Bacaleg PAN Akhirnya Mundur
Kamis, 02 Agustus 2018 – 21:08 WIB
Mereka berasal dari 15 partai. Sebab, satu partai, yaitu PKPI, sejak awal tidak mendaftarkan bacaleg sama sekali.
Jumlah tersebut masih mungkin berubah. Sebab, KPU segera memvalidasi hasil perbaikan berkas.
Jika satu saja persyaratan tak dipenuhi, bacaleg langsung dicoret. Tidak ada lagi perbaikan. Caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) gagal ikut kontestasi di Pileg 2019.
''Sepintas kami cek, memang ada beberapa yang TMS. Artinya, tidak bisa ikut pileg. Lebih jelasnya, tunggu hasil validasi,'' kata Ketua KPU Gresik Akhmad Roni. (mar/c22/roz/jpnn)
Bacaleg dari dapil I Gresik asal PAN memilih mundur menyalonkan diri karena tak dapat restu orang tuanya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Jadi Bacaleg di Pemilu 2024, Empat Kades di Bangka Tengah Mengundurkan Diri dari Jabatan
- Tekad Cellica Nurrachadiana Sudah Bulat, Mundur sebagai Bupati Karawang Demi jadi Caleg
- Mewujukan Indonesia Visioner dan Sigap Menanggapi Tantangan Zaman
- 3 Mantan Napi Korupsi dan Narkoba Lolos DCS Anggota DPRD Maluku
- Pengumuman, Tersangka Penipuan Ini Masuk DCS Legislatif, KPU Beri Penjelasan
- Eksekutif Muda Ini Siap Perjuangan Aspirasi Warga