Dilarang Pasang Atribut Kampanye di Tiang Listrik

Dilarang Pasang Atribut Kampanye di Tiang Listrik
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Ruang-ruang publik kini mulai penuh berbagai atribut kampanye jelang Pemilu 2019.

Termasuk alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg). Mereka pasang di tiang listrik.

Komisioner KPU Gresik Makmun menyampaikan, prinsipnya KPU tidak membatasi areal kampanye.

Semua tempat, termasuk jalan-jalan protokol, bisa dimanfaatkan untuk kampanye. ''Hanya ada pengaturan terkait estetika,'' katanya.

KPU melarang pemasangan APK di titik-titik tertentu. Di antaranya, tiang-tiang listrik, tiang lampu pengatur lalu lintas atau traffic light (TL), serta pagar kantor instansi pemerintah.

Salah satunya APK milik caleg Partai Nasdem. Ketika dikonfirmasi, Sekretaris DPD Nasdem Gresik Musa menyatakan belum melihat ke lapangan.

Dia berjanji menyampaikannya kepada caleg yang bersangkutan. ''Jika memang melanggar, ya harus diturunkan,'' kata Musa. (mar/c15/roz/jpnn)


Prinsipnya KPU tidak membatasi areal pemasangan atribut kampanye tapi tetap harus aturan estetika.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News