Dilarang Praktik, Tukang Gigi Terancam Penganggur
Jumat, 16 Maret 2012 – 14:11 WIB

Dilarang Praktik, Tukang Gigi Terancam Penganggur
SAMPIT – Kebijakan pemerintah yang akan menertibkan dan melarang tukang gigi membuka praktik bakal berdampak besar terhadap sejumlah tukang gigi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sejumlah tukang gigi di wilayah ini terancam menganggur akibat kebijakan tersebut, pasalnya, menjadi tukang gigi merupakan mata pencaharian utama para ahli gigi tanpa latar belakang pendidikan kesehatan resmi tersebut. Permenkes pencabutan aturan tentang tukang gigi itu ditandatangani awal September 2011, dan baru diberlakukan enam bulan kemudian atau jatuh pada 6 Maret 2012. Peraturan tahun 1989 yang dicabut diantaranya memuat ketentuan bahwa kewenangan tukang gigi adalah membuat gigi tiruan (palsu) dari bahan akrilik dan memasangnya. Namun, kabarnya kebijakan itu baru diberlakukan April mendatang.
“Kalau saya dilarang membuka praktik, sama saja mematikan pangan saya dan mematikan perekonomian saya. Saya tidak ada pekerjaan lain lagi selain membuka praktik tukang gigi,” kata Husni Nafari (50), salah seorang tukang gigi yang membuka praktik di jalan Buntok, Sampit.
Baca Juga:
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1871/Menkes/ Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan menteri Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/v/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi/Ahli Gigi yang intinya adalah Tukang Gigi/ Ahli Gigi tidak bisa berpraktek lagi.
Baca Juga:
SAMPIT – Kebijakan pemerintah yang akan menertibkan dan melarang tukang gigi membuka praktik bakal berdampak besar terhadap sejumlah tukang
BERITA TERKAIT
- Gabriel Feitosa dan Jackson Galaxy Meriahkan PETFEST Indonesia 2025
- Inara Rusli Ajak Keluarga Hidup Sehat dengan Mengonsumsi Propolis
- Singkirkan Uban di Rambut dengan Menggunakan 3 Bahan Alami Ini
- Redakan Flu dengan Mengonsumsi 3 Makanan Ini
- 5 Khasiat Air Rebusan Kayu Manis Campur Daun Serai, Bantu Obati Flu
- Turunkan Gula Darah dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini