Dilarang Publikasikan Hasil Survei di Masa Tenang
jpnn.com - jpnn.com - Tahapan pilkada telah memasuki masa tenang, mulai hari ini (12/2). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengingatkan lembaga survei maupun tim pendukung masing-masing kandidat untuk tidak mempublikasi hasil survei saat masa tenang.
Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Malut, Muksin Amrin mengatakan, larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Hasil survei hanya diperbolehkan dalam masa kampanye. Selama minggu tenang itu dilarang,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam undang-undang tersebut menegaskan, jika ada yang sengaja mempublikasi hasil survei saat minggu tenang, dikenai sanksi.
“Kalau dari tim yang mempublis sanksinya pembatalan paslon yang bersangkutan. Kalau dari lembaga survei akan dicabut izinnya,” terangnya.
Karena itu, dia berharap agar lembaga survei maupun tim pendukung menaati aturan saat minggu tenang.
“Kami meminta agar jangan sengaja mempublikasikan hasil survei di minggu tenang,” pinta Muksin. (mg-01/jfr)
Tahapan pilkada telah memasuki masa tenang, mulai hari ini (12/2). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengingatkan
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pilkada Muba: Elektabilitas Toha-Rohman Melesat, Lucianty-Syafaruddin Tiarap
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- LSI: Juventus Prima-Simon Subandi Unggul di Pilkada Sikka
- Hasil Survei Pilgub Jateng Beda, Persepi Diminta Buka Data Lengkap SMRC & Indikator
- Survei LKPI: Peluang Lucianty-Syaparuddin Menang di Pilkada Muba 2024 Sangat Besar
- Pilkada Kaltim: Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji Ungguli Calon Petahana