Dilarang Publikasikan Hasil Survei di Masa Tenang

jpnn.com - jpnn.com - Tahapan pilkada telah memasuki masa tenang, mulai hari ini (12/2). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengingatkan lembaga survei maupun tim pendukung masing-masing kandidat untuk tidak mempublikasi hasil survei saat masa tenang.
Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Malut, Muksin Amrin mengatakan, larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Hasil survei hanya diperbolehkan dalam masa kampanye. Selama minggu tenang itu dilarang,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam undang-undang tersebut menegaskan, jika ada yang sengaja mempublikasi hasil survei saat minggu tenang, dikenai sanksi.
“Kalau dari tim yang mempublis sanksinya pembatalan paslon yang bersangkutan. Kalau dari lembaga survei akan dicabut izinnya,” terangnya.
Karena itu, dia berharap agar lembaga survei maupun tim pendukung menaati aturan saat minggu tenang.
“Kami meminta agar jangan sengaja mempublikasikan hasil survei di minggu tenang,” pinta Muksin. (mg-01/jfr)
Tahapan pilkada telah memasuki masa tenang, mulai hari ini (12/2). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengingatkan
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Tanggapi Survei LPI, Pengamat Unhan: Survei Bagian dari Pendidikan Politik
- Survei LPI: Budi Gunawan, Menteri Berkinerja Terbaik di Kabinet Prabowo
- Survei LPI, Boni Hargens: Peran Wapres Gibran Sangat Strategis Dukung Prabowo Wujudkan Asta Cita
- Merilis Hasil Survei LPI, Ali Ramadhan: Pemerintahan Prabowo – Gibran Solid
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri