Dilarang Sembarangan Tebar Poster Kampanye
Senin, 22 Juli 2013 – 21:15 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membatasi jumlah, ukuran maupun tempat dimana calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik peserta pemilu 2014 boleh menempatkan alat peraga atau pun poster-poster kampanye.
Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, langkah pembatasan dilakukan demi menciptakan asas pemilu yang berkeadilan. Karena tidak dipungkiri dari ribuan caleg yang ada, tidak semua memiliki kemampuan finansial yang sama, sehingga dinilai perlu ada pembatasan.
"Jadi kami ingin mengedepankan asas fairness (keadilan) tanpa mengurangi pentingnya sosialisasi. Makanya dalam dalam revisi Peraturan KPU No 1 Tahun 2013 tentang pedoman pembatasan kampanye, kita coba mengatur beberapa hal. Di antaranya penempatan alat peraga juga tidak boleh merusak ruang publik, sehingga tidak ada lagi baliho raksasa dan memerburuk pemandangan,” ujar Hadar di Jakarta, Senin (22/7).
Selain itu menurut Hadar, parpol dan caleg nantinya juga dilarang memasang poster dan alat peraga dengan pola penempelan seperti yang selama ini banyak terjadi. Baik itu di trotoar jalan, tiang listrik, tiang telepon maupun berbagai fasilitas umum lainnya.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membatasi jumlah, ukuran maupun tempat dimana calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik
BERITA TERKAIT
- Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Dedi-Erwan Masih Tertinggi di Pilkada Jabar 2024
- Berkampanye di Tidore, Sultan Husain Hidupkan Semangat Kepahlawanan Sultan Nuku di Maluku Utara
- RK Ecosystem Perkenalkan Program LAKSA Milik RIDO, Bisa Serap 1 Juta Pekerja
- Video Aplikasi Curhat Banjir Olok-olokan Warganet, Ridwan Kamil: Jangan Sepelekan Stres
- Komisi II DPR Apresiasi Kesiapan Pilkada Kaltim, Rifqinizamy: Tetap Harus Waspada
- Hadir di Kampanye Hairan-Amin, Kaesang Mengaku Utusan Jokowi