Dilarang Sembarangan Tebar Poster Kampanye
Senin, 22 Juli 2013 – 21:15 WIB

Dilarang Sembarangan Tebar Poster Kampanye
“KPU hanya mengizinkan penempelan poster di tiang yang disediakan sendiri oleh partai dan caleg dimaksud,” katanya.
Hadar berharap dengan adanya pembatasan nantinya semua caleg bisa menggunakan kesempatan dan modal yang sama untuk berkampanye. Namun begitu saat ditanya berapa jumlah atribut dan berapa besar ukuran baliho yang dibolehkan, Hadar belum menjelaskan lebih rinci.
Menurutnya, usulan tersebut masih terus dimatangkan, karena saat ini masih menimbulkan perdebatan di antara Komisi II DPR RI. Sejumlah anggota DPR khawatir pembatasan akan mengurangi kesempatan para caleg menyosialisasikan diri, terutama mereka yang belum pernah duduk sebagai anggota dewan maupun yang bukan berasal dari tokoh populer.
“KPU masih menghitung berapa sebenarnya alat peraga yang dibutuhkan caleg sehingga tidak menimbulkan ongkos berlebihan. Namun dengan catatan, pembatasan itu tak mengurangi unsur sosialisasi caleg,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membatasi jumlah, ukuran maupun tempat dimana calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang