Dilarang Sita Buku, Kejagung Pasrah

Dilarang Sita Buku, Kejagung Pasrah
Dilarang Sita Buku, Kejagung Pasrah
JAKARTA- Kejaksaan Agung mengaku hanya bisa menerima dan menghormati  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangannya untuk melarang dan menyita barang cetakan yang isinya dinilai dapat mengganggu ketertiban umum.

"Putusan MK itu berkekuatan hukum tetap, tidak ada upaya hukum untuk mengubah putusan itu," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin, Rabu (13/10).

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU No 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum tidak sesuai dengan semangat UUD 1945. Putusang ini juga menyebutkan penyitaan oleh kejaksaan tak memiliki kekuatan hukum. Penyitaan baru bisa dilakukan jika ada putusan pengadilan.

Edwin juga belum bisa memastikan apakah Kejaksaan Agung akan menggelar rapat pimpinan terkait putusan ini. "Saya belum bisa berkomentar banyak karena belum membaca secara jelas putusan MK itu. Tapi kalau soal rapim, sekarang belum ada rencana," aku Edwin dicegat wartawan selepas menggelar jumpa pers bersama mantan anggota Tim 8.

JAKARTA- Kejaksaan Agung mengaku hanya bisa menerima dan menghormati  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangannya untuk melarang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News