Dilarang Sita Buku, Kejagung Pasrah

Dilarang Sita Buku, Kejagung Pasrah
Dilarang Sita Buku, Kejagung Pasrah
Dalam putusannya, majelis MK yang diketuai Mahfud MD menilai penyitaan berarti eksekusi tanpa peradilan yang sangat ditentang hukum. Jika ada yang melanggar dengan menerbitkan buku yang bertentangan dengan ketertiban umum, kejaksaan dapat meminta penyidik untuk menyita dengan izin dari pengadilan. Disebutkan pula, pelarangan buku sudah diatur dalam Pasal 38 KUHP. (pra/jpnn)

JAKARTA- Kejaksaan Agung mengaku hanya bisa menerima dan menghormati  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangannya untuk melarang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News