Dilarang Sita Buku, Kejagung Pasrah
Rabu, 13 Oktober 2010 – 20:51 WIB
Dalam putusannya, majelis MK yang diketuai Mahfud MD menilai penyitaan berarti eksekusi tanpa peradilan yang sangat ditentang hukum. Jika ada yang melanggar dengan menerbitkan buku yang bertentangan dengan ketertiban umum, kejaksaan dapat meminta penyidik untuk menyita dengan izin dari pengadilan. Disebutkan pula, pelarangan buku sudah diatur dalam Pasal 38 KUHP. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung mengaku hanya bisa menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangannya untuk melarang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024