Dilarang Tarik Pungutan Perpisahan
Sabtu, 04 Mei 2013 – 07:54 WIB
DALAM menyelenggarakan kegiatan akhir tahun pelajaran atau perpisahan, sekolah dilarang memungut iuran pada siswa. Khususnya bagi SMP dan SD. Karena anggaran untuk itu dibiayai pemerintah. Saat ditanya, apakah boleh menggunakan gedung PPIB atau Taman Budaya Tegal? Kepala Disdik menegaskan boleh. "Namun yang penting memakai fasilitas milik pemerintah," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tegal, Dra Titik Andarwati mengatakan, untuk tingkat SMP dan SD sudah ada biaya dari pemerintah. Sedangkan tingkat SMA dan SMK, diperbolehkan menarik iuran pada siswa. Sebab belum ada biaya dari pemerintah untuk itu. "Kalau SD dan SMP tidak boleh sama sekali," ujarnya ketika ditemui usai mengikuti rapat di lantai II Setda Kota Tegal, Jumat (3/5).
Baca Juga:
Lebih lanjut dia menerangkan, dinasnya juga melayangkan surat edaran berkaitan dengan kegiatan akhir tahun pelajaran. Salah satu imbauan agar semua sekolah mulai tingkat SD sampai SMA dan SMK, supaya tidak menyelenggarakan kegiatan akhir tahun di hotel atau mall. Sekolah diimbau memanfaatkan fasilitas pemerintah. Baik di lingkungan sekolah atau di luar.
Baca Juga:
DALAM menyelenggarakan kegiatan akhir tahun pelajaran atau perpisahan, sekolah dilarang memungut iuran pada siswa. Khususnya bagi SMP dan SD. Karena
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation