Dilarang Tarik Pungutan Perpisahan
Sabtu, 04 Mei 2013 – 07:54 WIB

Dilarang Tarik Pungutan Perpisahan
DALAM menyelenggarakan kegiatan akhir tahun pelajaran atau perpisahan, sekolah dilarang memungut iuran pada siswa. Khususnya bagi SMP dan SD. Karena anggaran untuk itu dibiayai pemerintah. Saat ditanya, apakah boleh menggunakan gedung PPIB atau Taman Budaya Tegal? Kepala Disdik menegaskan boleh. "Namun yang penting memakai fasilitas milik pemerintah," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tegal, Dra Titik Andarwati mengatakan, untuk tingkat SMP dan SD sudah ada biaya dari pemerintah. Sedangkan tingkat SMA dan SMK, diperbolehkan menarik iuran pada siswa. Sebab belum ada biaya dari pemerintah untuk itu. "Kalau SD dan SMP tidak boleh sama sekali," ujarnya ketika ditemui usai mengikuti rapat di lantai II Setda Kota Tegal, Jumat (3/5).
Baca Juga:
Lebih lanjut dia menerangkan, dinasnya juga melayangkan surat edaran berkaitan dengan kegiatan akhir tahun pelajaran. Salah satu imbauan agar semua sekolah mulai tingkat SD sampai SMA dan SMK, supaya tidak menyelenggarakan kegiatan akhir tahun di hotel atau mall. Sekolah diimbau memanfaatkan fasilitas pemerintah. Baik di lingkungan sekolah atau di luar.
Baca Juga:
DALAM menyelenggarakan kegiatan akhir tahun pelajaran atau perpisahan, sekolah dilarang memungut iuran pada siswa. Khususnya bagi SMP dan SD. Karena
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral