Dilarang, Tes Masuk SD Masih Terjadi
Kamis, 19 Juli 2012 – 12:47 WIB

Dilarang, Tes Masuk SD Masih Terjadi
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali mengingatkan seluruh sekolah dasar (SD) negeri untuk tidak menggelar tes membaca, menulis dan berhitung (calistung) saat penerimaan siswa baru. Peringatan itu disampaika karena masih banyak ditemukan tes calistung kepada calon siswa. Lebih jauh Suyanto menambahkan, jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka tetap harus menggunakan factor penentu tingkat usia dan ditambah siapa yang melakukan pendafataran terlebih dahulu.
“Praktek yang tidak pernah dihapuskan oleh sekolah itu ternyata tes masuk SD. Tes masuk itu dilarang dan pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran. Tapi masih saja ditemukan praktek tersebut,” ungkap Plt Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemdikbud, Suyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/7).
Baca Juga:
Seharusnya, lanjut Suyanto, pelaksanaan proses penerimaan siswa baru di tahun depan tidak boleh lagi ditemukan adanya sekolah yang menggelar tes masuk. “Yang dianjurkan itu, seleksi berdasarkan tanggal lahir dan usia. Kalau usianya sudah 7 tahun, sekolah wajib menerima tanpa alasan apapun,” tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali mengingatkan seluruh sekolah dasar (SD) negeri untuk tidak menggelar tes membaca,
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral