Dilelang, Jam Rolex Mantan Bupati Talaud Laku Rp 100 Juta Lebih
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Senin telah melelang barang rampasan negara dari dua terpidana korupsi senilai Rp 212.347.000.
Barang rampasan tersebut terdiri dari tas dan jam wanita mewah, cincin emas putih, dan telepon genggam dari berbagai merk.
"Hari ini, pukul 13.00-15.00 WIB, KPK yang diwakili oleh dua jaksa eksekusi, yaitu Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu bersama dengan KPKNL Jakarta III telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan secara terbuka (open biding)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (23/3).
Adapun barang rampasan tersebut milik terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019.
Kedua, dari mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Tipikor.Smg tanggal 9 Oktober 2019.
Barang-barang yang berhasil dilelang yaitu, satu tas wanita merk Chanel warna hitam beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna hitam bertuliskan Elle Paris laku dengan harga Rp 52.883.000.
Kedua, satu jam tangan wanita berwarna emas dan perak dengan tulisan "Rolex Oyster Perpetual Datejust" dengan bandul berwarna hijau bertuliskan Rolexsa Geneva dengan barcode M178341-0012 - 9S9403X2 laku dengan harga Rp 100.765.000.
Ketiga, satu buah cincin emas putih dengan tiga buah berlian laku dengan harga Rp 44.103.000.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang-barang milik mantan Bupati Talaud. Mulai dari tas dan jam Rolex, cincin emas putih, dan telepon genggam dari berbagai merk.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK