Dilema, Otto Mundur jadi Pengacara Akil

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyatakan telah secara resmi mundur sebagai penasehat hukum untuk terdakwa kasus dugaan korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Otto mengaku memiliki alasan tersendiri atas pengunduran dirinya.
Ia membantah memiliki masalah dengan politikus Golkar itu sehingga memilih mundur.
"Awalnya, saya berharap komunikasi dan kerja sama yang baik dengan Akil Mochtar. Dan akhirnya berhasil. Tapi ini saya mundur bukan karena saya dan Pak Akil bermasalah," kata Otto saat jumpa pers di Kantor Otto Hasibuan and Partner, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).
Menurut Otto, keinginan mundur itu terbesit dalam pikirannya ketika Akil dituduh menerima janji atau hadiah untuk pengurusan perkara Pilkada Jawa Timur. Tuduhan ini pun masuk dalam dakwaan Jaksa KPK pada Akil.
Hal ini dianggap Otto akan menimbulkan conflict of interest. Pasalnya, Otto saat ini juga menjadi pengacara untuk salah satu Calon Gubernur di Pilkada Jatim yaitu Khofifah Indar Parawansa. Menurutnya, jika dirinya tetap menjadi kuasa hukum Akil, dia merasa tidak akan bisa maksimal.
Apalagi, jika Akil terbukti menerima janji berupa uang Rp 10 miliar dari Zainuddin Amali, Ketua DPD I Golkar Jawa Timur yang menjadi ketua timses Soekarwo, saingan Khofifah.
"Saya katakan pada Pak Akil, kalau saya tidak mundur anda rugi, karena saya tidak bisa maksimal. Karena disatu pihak, saya membela kepentingan Khofifah. Kalau ini terbukti memberikan janji, ini potensi, kemenangan Soekarwo jadi persoalan hukum," papar Otto.
Otto menyatakan Akil sempat keberatan dan memintanya untuk tidak mundur. "Di dalam kode etik, saya harus mengundurkan diri kalau ada benturan kepentingan. Dengan berat hati saya mundur. Tadinya mau mundur sebelum persidangan, tapi Pak Akil minta kalau bisa saya mundur setelah sidang dakwaan," tandas Otto. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyatakan telah secara resmi mundur sebagai penasehat hukum untuk terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia