Dilema Penetapan UMP
Jumat, 08 Februari 2013 – 06:43 WIB
Muhaimin mengaku memahami keinginan karyawan meningkatkan ukuran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 KHL menjadi 84 KHL. "Sekarang 60 KHL saja (perusahaan) megap-megap begini. Serikat buruh itu mintanya kalau bisa asmpai seribu KHL," katanya.
Dalam Permenakertrans nomor 13 tahun 2012 disebutkan bahwa KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan satu bulan. Nilai masing-masing komponen dan jenis KHL diperoleh melalui survei harga yang dilakukan secara berkala.Surevi dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau kabupaten/kota.
Maka untuk saat ini Muhaimin mengatakan, penangguhan UMP merupakan cara terbaik untuk kelangsungan usaha dan menghindarkan potensi PHK kepada karyawan. Yang terpenting penangguhan sesuai aturan yang ada.
"Yang penting bipartit itu terjadi agar pekerja memahami bahwa perusahaannya masih butuh penundaan, keuangannya butuh waktu untuk sehat," terusnya.
JAKARTA--Pemerintah dalam posisi dilematis terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Penyetujuan permohonan penangguhan UMP dari banyak
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah