Dilema Penetapan UMP
Jumat, 08 Februari 2013 – 06:43 WIB
Permenakertrans nomor 231 tahun 2003 memang mengatur tentang penangguhan UMP bagi pengusaha yang tidak mampu. Syaratnya ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dengan karyawan. Selain itu juga melampirkan laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir, dan beberapa syarat formal administrasi lainnya.
Sejauh ini terdapat 949 perusahaan mengajukan penangguhan UMP. Dari jumlah itu sebanyak 489 permohonan disetujui dan 13 perusahaan menarik kembali permohonannya.
Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh menilai langkah Pemerintah yang tidak segera membuat kesepakatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit (pemerintah, pengusaha, dan karyawan) berpotensi memberikan lubang jarum untuk penangguhan. "Kenapa kok kesepakatan LKS Tripartit tidak final," ucapnya, kemarin.
Langkah pemerintah tersebut menurutnya bisa menyebabkan preseden buruk dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Jika pemerintah tidak memperhatikan secara serius tuntutan buruh, tidak menutup kemungkinan gerakan aksi buruh akan semakin marak. "Saya yakin gerakan buruh akan semakin marak apabila masalah ini tidak segera diselesaikan," tuturnya.
JAKARTA--Pemerintah dalam posisi dilematis terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Penyetujuan permohonan penangguhan UMP dari banyak
BERITA TERKAIT
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG