Dilema Penetapan UMP
Jumat, 08 Februari 2013 – 06:43 WIB

Dilema Penetapan UMP
Permenakertrans nomor 231 tahun 2003 memang mengatur tentang penangguhan UMP bagi pengusaha yang tidak mampu. Syaratnya ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dengan karyawan. Selain itu juga melampirkan laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir, dan beberapa syarat formal administrasi lainnya.
Sejauh ini terdapat 949 perusahaan mengajukan penangguhan UMP. Dari jumlah itu sebanyak 489 permohonan disetujui dan 13 perusahaan menarik kembali permohonannya.
Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh menilai langkah Pemerintah yang tidak segera membuat kesepakatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit (pemerintah, pengusaha, dan karyawan) berpotensi memberikan lubang jarum untuk penangguhan. "Kenapa kok kesepakatan LKS Tripartit tidak final," ucapnya, kemarin.
Langkah pemerintah tersebut menurutnya bisa menyebabkan preseden buruk dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Jika pemerintah tidak memperhatikan secara serius tuntutan buruh, tidak menutup kemungkinan gerakan aksi buruh akan semakin marak. "Saya yakin gerakan buruh akan semakin marak apabila masalah ini tidak segera diselesaikan," tuturnya.
JAKARTA--Pemerintah dalam posisi dilematis terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Penyetujuan permohonan penangguhan UMP dari banyak
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP