Dilema Penetapan UMP
Jumat, 08 Februari 2013 – 06:43 WIB
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan LKS tripartit pada tanggal 08 Oktober 2012, menurutnya, ditegaskan agar keberadaan LKS Tripartit harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Namun, dia menilai, poin kesimpulan tersebut tidak diindahkan oleh Kemenakertrans dengan tidak menindaklanjuti kesimpulan hasil rapat tersebut.
Apabila Kemenakertrans tidak memedulikan masalah ini, berarti Kemenakertrans telah melanggar Tata aturan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku. Selain juga berpotensi menyulitkan Pemerintah dalam menemukan titik temu dalam masalah Perburuhan dan Ketenagakerjaan.
Rata-rata kenaikan UMP secara nasional sebesar 18,3 persen pada 2013. Namun empat provinsi di Jawa belum melakukan penetapan kenaikan termasuk salah satunya Jawa Timur. Keinginan meningkatkan UMP memang belum diterima semua pihak. Beberapa sektor industri belum sanggup memenuhi dengan berbagai alasan sehingga belum semua provinsi menetapkan besaran kenaikannya.
Meski begitu, Kemenakertrans menghitung secara rata-rata nasional untuk tahun 2013 UMP naik sebesar 18,32 persen atau lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP sebesar 10,27 persen pada 20112.
JAKARTA--Pemerintah dalam posisi dilematis terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Penyetujuan permohonan penangguhan UMP dari banyak
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek Bawa 72 Looks Busana pada JMFW 2025
- Respons Anggota DPD Ning Lia Setelah Mendapat Kiriman Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Prabowo
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng
- Hadiri Peringatan HUT ke-79 TNI, Sultan: Bangga Melihat Kemajuan Alutsista TNI