Dilematis Soal Payung Hukum Moratorium
Antara Revisi UU dan Perppu
Rabu, 11 November 2009 – 21:50 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku dalam posisi dilematis terkait perlunya moratorium pemekaran daerah otonom. Pasalnya, sampai sejauh ini pemekaran tetap dimungkinkan oleh undang-undang. Karenanya dalam raker tersebut Gamawan menawarkan opsi terkait moratorium. Mantan Gubernur Sumatra Barat ini mengatakan, harus ada kesepakatan bersama antara pemerintah dengan DPR. "Perlu kesepakatan bersama antara DPR pr dan pemerintah. Bukan menghentikan tapi istirahat sebentar," ujarnya.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Gamawan menyatakan bahwa jika memang ingin moratorium pemekaran maka undang-undang yang ada harus dirubah dulu. "Soal moratorium, kalau mau ya dirubah dengan UU juga," ujar Gamawan.
Baca Juga:
Menurutnya, bisa saja moratorium dilakukan dengan Peraturan Pemerintan pengganti Undang-undang (Perppu). "Tapi apa cukup alasan (untuk menerbitkan Perppu)? Yang paling aman ya revisi UU karena Perppu moratorium akan debatable (bisa diperdebatkan)," ulasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku dalam posisi dilematis terkait perlunya moratorium pemekaran daerah otonom. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024