Dilematis Soal Payung Hukum Moratorium
Antara Revisi UU dan Perppu
Rabu, 11 November 2009 – 21:50 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku dalam posisi dilematis terkait perlunya moratorium pemekaran daerah otonom. Pasalnya, sampai sejauh ini pemekaran tetap dimungkinkan oleh undang-undang. Karenanya dalam raker tersebut Gamawan menawarkan opsi terkait moratorium. Mantan Gubernur Sumatra Barat ini mengatakan, harus ada kesepakatan bersama antara pemerintah dengan DPR. "Perlu kesepakatan bersama antara DPR pr dan pemerintah. Bukan menghentikan tapi istirahat sebentar," ujarnya.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Gamawan menyatakan bahwa jika memang ingin moratorium pemekaran maka undang-undang yang ada harus dirubah dulu. "Soal moratorium, kalau mau ya dirubah dengan UU juga," ujar Gamawan.
Baca Juga:
Menurutnya, bisa saja moratorium dilakukan dengan Peraturan Pemerintan pengganti Undang-undang (Perppu). "Tapi apa cukup alasan (untuk menerbitkan Perppu)? Yang paling aman ya revisi UU karena Perppu moratorium akan debatable (bisa diperdebatkan)," ulasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku dalam posisi dilematis terkait perlunya moratorium pemekaran daerah otonom. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani