Dilematis Soal Payung Hukum Moratorium
Antara Revisi UU dan Perppu
Rabu, 11 November 2009 – 21:50 WIB
Dilematis Soal Payung Hukum Moratorium
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku dalam posisi dilematis terkait perlunya moratorium pemekaran daerah otonom. Pasalnya, sampai sejauh ini pemekaran tetap dimungkinkan oleh undang-undang. Karenanya dalam raker tersebut Gamawan menawarkan opsi terkait moratorium. Mantan Gubernur Sumatra Barat ini mengatakan, harus ada kesepakatan bersama antara pemerintah dengan DPR. "Perlu kesepakatan bersama antara DPR pr dan pemerintah. Bukan menghentikan tapi istirahat sebentar," ujarnya.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Gamawan menyatakan bahwa jika memang ingin moratorium pemekaran maka undang-undang yang ada harus dirubah dulu. "Soal moratorium, kalau mau ya dirubah dengan UU juga," ujar Gamawan.
Baca Juga:
Menurutnya, bisa saja moratorium dilakukan dengan Peraturan Pemerintan pengganti Undang-undang (Perppu). "Tapi apa cukup alasan (untuk menerbitkan Perppu)? Yang paling aman ya revisi UU karena Perppu moratorium akan debatable (bisa diperdebatkan)," ulasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku dalam posisi dilematis terkait perlunya moratorium pemekaran daerah otonom. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Usulan Amnesti terhadap Napi KKB Sudah Disampaikan kepada Prabowo
- Akan Ada Verval Dokumen sebelum Tes PPPK Tahap 2, Inilah Tujuannya
- Hari Ini Presiden Prabowo Luncurkan Danantara
- PPPK 2024 Tahap 1 Menerima Gaji Perdana 4 Bulan Lagi, Sabar ya
- 10 Tahun Berdiri dengan Bangunan Seadanya, Sekolah di Ujung Garut Selatan Ini Akhirnya Direnovasi
- BMKG Meminta Warga Waspada Banjir Rob di 17 Wilayah di Indonesia, Catat Daerahnya