Dilematis Soal Payung Hukum Moratorium

Antara Revisi UU dan Perppu

Dilematis Soal Payung Hukum Moratorium
Dilematis Soal Payung Hukum Moratorium
Sebelumnya, kepada wartawan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menyatakan ketidaksetujuannya tentang moratorium. Alasannya, UU Nomor 32 Tahun 2004 masih berlaku sehingga pemekaran tetap dimungkinkan. Politisi dari PDI Perjuangan itu mengatakan, ketentuan UU tidak bisa dikalahkan oleh statemen Mendagri.

Karenanya Ganjar menyarankan, kalau pemerintah memang berniat menghentikan sementara pemekaran maka pemerintah harus mengeluarkan payung hukum, misalnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengatur tentang moratorium pemekaran. "Jadi, masalahnya bukan setuju atau tidak setuju moratorium, tapi dasar hukumnya harus jelas," tandasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku dalam posisi dilematis terkait perlunya moratorium pemekaran daerah otonom. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News