Dilematis Soal Payung Hukum Moratorium
Antara Revisi UU dan Perppu
Rabu, 11 November 2009 – 21:50 WIB
Dilematis Soal Payung Hukum Moratorium
Sebelumnya, kepada wartawan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menyatakan ketidaksetujuannya tentang moratorium. Alasannya, UU Nomor 32 Tahun 2004 masih berlaku sehingga pemekaran tetap dimungkinkan. Politisi dari PDI Perjuangan itu mengatakan, ketentuan UU tidak bisa dikalahkan oleh statemen Mendagri.
Karenanya Ganjar menyarankan, kalau pemerintah memang berniat menghentikan sementara pemekaran maka pemerintah harus mengeluarkan payung hukum, misalnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengatur tentang moratorium pemekaran. "Jadi, masalahnya bukan setuju atau tidak setuju moratorium, tapi dasar hukumnya harus jelas," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku dalam posisi dilematis terkait perlunya moratorium pemekaran daerah otonom. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja