Dilengserkan, Ketua Golkar Riau Tempuh Jalur Hukum
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 09:45 WIB
Yang kedua, lanjutnya, kalau memang Musdalub sudah dilaksanakan, pihaknya akan mengajukan sengketa ini ke Mahkamah Partai. Jika tidak ditindak lanjuti selama 60 hari maka akan dilanjutkan ke Pengadilan.
Dasar pengambilan langkah itu karena syarat Musdalub tidak sesuai dengan pasal 31 AD/ART Partai Golkar, kemudian Undang-undang nomor 2 tahun 2008 junto UU nomor 2 2011 tentang Partai Politik.
"Di sana dijelaskan bahwa terhadap akan dilaksanakannya Musdalub ada beberapa kriteria. Pertama keadaan DPD Golkar dalam kondisi terancam, kedua DPD melanggar AD/ART, syarat ini tidak terpenuhi. Jadi menurut kita tidak ada alasan untuk Musdalub," jelas Daeng Rani.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu apakah Musdalub tetap dijalankan atau tidak. Jika tetap dilakukan, maka Indra Muchlis Adnan akan dimintai pertanggung jawaban. Sementara menurut dia sampai sekarang kliennya tidak dilibatkan. "Jadi banyak celah buat kita menempuh upaya hukum," tandasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPD Golkar Riau non aktif, Indra Muchlis Adnan saat dihubungi JPNN Jumat (12/10) malam mengaku telah mendapat kabar mengenai pelengseran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan