Dilengserkan, Ketua Golkar Riau Tempuh Jalur Hukum
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 09:45 WIB

Dilengserkan, Ketua Golkar Riau Tempuh Jalur Hukum
Yang kedua, lanjutnya, kalau memang Musdalub sudah dilaksanakan, pihaknya akan mengajukan sengketa ini ke Mahkamah Partai. Jika tidak ditindak lanjuti selama 60 hari maka akan dilanjutkan ke Pengadilan.
Dasar pengambilan langkah itu karena syarat Musdalub tidak sesuai dengan pasal 31 AD/ART Partai Golkar, kemudian Undang-undang nomor 2 tahun 2008 junto UU nomor 2 2011 tentang Partai Politik.
"Di sana dijelaskan bahwa terhadap akan dilaksanakannya Musdalub ada beberapa kriteria. Pertama keadaan DPD Golkar dalam kondisi terancam, kedua DPD melanggar AD/ART, syarat ini tidak terpenuhi. Jadi menurut kita tidak ada alasan untuk Musdalub," jelas Daeng Rani.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu apakah Musdalub tetap dijalankan atau tidak. Jika tetap dilakukan, maka Indra Muchlis Adnan akan dimintai pertanggung jawaban. Sementara menurut dia sampai sekarang kliennya tidak dilibatkan. "Jadi banyak celah buat kita menempuh upaya hukum," tandasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPD Golkar Riau non aktif, Indra Muchlis Adnan saat dihubungi JPNN Jumat (12/10) malam mengaku telah mendapat kabar mengenai pelengseran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos