Dilepas KPK Belum Tentu Tak Jadi Tersangka
Kamis, 11 April 2013 – 22:45 WIB

Dilepas KPK Belum Tentu Tak Jadi Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas empat orang yang diamankan terkait dengan penangkapan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Pargono Riyadi, Selasa (9/4) lalu.
Keempat orang yang dilepas ini adalah Asep Hendro pemegang merk AHRS (Asep Hendro Racing Sports), Rukiman Tjahyadi alias Andreas, Sudiarto dan Wawan.
Baca Juga:
Meskipun telah dilepas, namun KPK memastikan tidak menutup kemuingkinan keempat orang tersebut bebas dari kasus dugaan pemerasan tersebut. Lembaga antirasuah itu masih terus mengembangkan penyidikan.
"Empat orang yang kemarin kita bebaskan belum tentu terlepas dari tuduhan KPK, kalau dalam perjalanan itu ada bukti-bukti baru," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Kamis (11/4).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas empat orang yang diamankan terkait dengan penangkapan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025