Dilepas KPK Belum Tentu Tak Jadi Tersangka

Dilepas KPK Belum Tentu Tak Jadi Tersangka
Dilepas KPK Belum Tentu Tak Jadi Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas empat orang yang diamankan terkait dengan penangkapan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Pargono Riyadi, Selasa (9/4) lalu.

Keempat orang yang dilepas ini adalah Asep Hendro pemegang merk AHRS (Asep Hendro Racing Sports), Rukiman Tjahyadi alias Andreas, Sudiarto dan Wawan.

Meskipun telah dilepas, namun KPK memastikan tidak menutup kemuingkinan keempat orang tersebut bebas dari kasus dugaan pemerasan tersebut. Lembaga antirasuah itu masih terus mengembangkan penyidikan.

"Empat orang yang kemarin kita bebaskan belum tentu terlepas dari tuduhan KPK, kalau dalam perjalanan itu ada bukti-bukti baru," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Kamis (11/4).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas empat orang yang diamankan terkait dengan penangkapan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News