Dilepas KPK Belum Tentu Tak Jadi Tersangka
Kamis, 11 April 2013 – 22:45 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas empat orang yang diamankan terkait dengan penangkapan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Pargono Riyadi, Selasa (9/4) lalu.
Keempat orang yang dilepas ini adalah Asep Hendro pemegang merk AHRS (Asep Hendro Racing Sports), Rukiman Tjahyadi alias Andreas, Sudiarto dan Wawan.
Baca Juga:
Meskipun telah dilepas, namun KPK memastikan tidak menutup kemuingkinan keempat orang tersebut bebas dari kasus dugaan pemerasan tersebut. Lembaga antirasuah itu masih terus mengembangkan penyidikan.
"Empat orang yang kemarin kita bebaskan belum tentu terlepas dari tuduhan KPK, kalau dalam perjalanan itu ada bukti-bukti baru," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Kamis (11/4).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas empat orang yang diamankan terkait dengan penangkapan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata