Dilindungi LPSK, Ibas Tak Bisa Tuntut Yulianis
Senin, 25 Maret 2013 – 05:55 WIB
JAKARTA--Harapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) untuk memperkarakan Yulianis bisa jadi sia-sia. Sebab, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pasang badan untuk mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai itu. Alasannya, hingga saat ini Yulianis masih masuk perlindungan LPSK. Menurutnya, perempuan yang selalu bercadar saat memberikan keterangan di pengadilan Tipikor itu sudah masuk perlindungan LPSK sejak Juli 2012. Status tersebut hingga kini tak berubah.
Anggota LPSK, Lili Pintauli mengatakan, sebagai saksi, Yulianis tak dapat dituntut secara pidana, perdata, maupun administrasi. "Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis bisa melanggar ketentuan Undang-Undang," ujarnya.
UU yang dimaksud adalah Pasal 10 ayat 1 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal tersebut mengatakan jika saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. "Amanat UU sudah jelas. Apalagi, posisi Yulianis saat ini masih terlindung LPSK," imbuh Lili.
Baca Juga:
JAKARTA--Harapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) untuk memperkarakan Yulianis bisa jadi sia-sia. Sebab, Lembaga
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana