Dilindungi LPSK, Ibas Tak Bisa Tuntut Yulianis
Senin, 25 Maret 2013 – 05:55 WIB
Seperti diketahui, Rabu (20/3) Ibas melaporkan keterangan Yulianis yang dimuat salah satu surat kabar ke Polda Metro Jaya. Dia merasa terganggu dengan pernyataan Yulianis yang menyebut bahwa dirinya telah menerima uang senilai USD 200 pada kongres Partai Demokrat di Bandung 2012 lalu.
Ibas memilih penyelesaian secara hukum karena tak ingin tudingan itu terus bergulir menjadi pembicaraan tidak jelas. Sejak pemberitaan itu banyak dampak yang merugikan dirinya dan orangtuanya selaku Presiden. Usai membuat laporan, Ibas juga mengaku siap dipanggil KPK kalau memang ada fakta hukum terkait dirinya.
Kembali ke Lili, dia mengatakan institusinya bakal segera mengambil sikap terkait laporan itu. Secepatnya LPSK akan menyurati aparat penegak hukum terkait. Inti dalam surat itu, meminta agar aparat mematuhi dan ikut bersama menjamin perlindungan terhadap seorang saksi yang masuk program perlindungan LPSK.
"Jaminan perlindungan tersebut sudah diatur dalam UU dan keputusan LPSK wajib dilaksanakan instansi terkait yang berwenang," tegasnya. Upaya itu merupakan kewajiban bagi LPSK untuk memenuhi hak proseduran dan pemulihan psikologis. Apalagi, saat ini Yulianis masih dianggap tahu banyak tentang berbagai kasus.
JAKARTA--Harapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) untuk memperkarakan Yulianis bisa jadi sia-sia. Sebab, Lembaga
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi