Dilindungi LPSK, Tony Wong Berharap Segera Bebas Bersyarat
Kamis, 26 April 2012 – 17:46 WIB

Dilindungi LPSK, Tony Wong Berharap Segera Bebas Bersyarat
JAKARTA - Terpidana ilegal loging dan korupsi dana Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), Tony Wong akhirnya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Maharani juga menyebutkan bahwa dengan rekomendasi dari LPSK itu, maka Tony Wong juga berhak mendapatkan kemudahan remisi dan Pembebasan Bersyarat sebagaimana yang diberikan kepada Agus Condro.
Menurut Humas LPSK, Maharani Siti Sopia, keputusan pemberian perlindungan tersebut diambil LPSK karena beberapa pertimbangan, salah satunya Tony Wong dianggap bena-benar menjadi justice colaborator dalam perkara ilegal loging di Ketapang.
"Kami sudah mengirimkan rekomendasi itu kepada Kejagung dan Kejari Ketapang. LPSK merekomendasikannya sebagai justice collaborator. Karena itu, Kejaksaan Agung harus memberikan perlindungan sesuai dengan hak-haknya sebagai seorang whistle blower," kata Maharani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Terpidana ilegal loging dan korupsi dana Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), Tony Wong akhirnya mendapatkan perlindungan
BERITA TERKAIT
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Dubes Vatikan Pimpin Misa Requiem di Katedral Jakarta, Apresiasi Masyarakat Indonesia
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Alhamdulillah, 92 Rumah Tidak Layak Huni di Kudus Direnovasi
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- Pemprov Jateng Usulkan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional Demi Konservasi Lingkungan