Dilindungi LPSK, Tony Wong Berharap Segera Bebas Bersyarat
Kamis, 26 April 2012 – 17:46 WIB
JAKARTA - Terpidana ilegal loging dan korupsi dana Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), Tony Wong akhirnya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Maharani juga menyebutkan bahwa dengan rekomendasi dari LPSK itu, maka Tony Wong juga berhak mendapatkan kemudahan remisi dan Pembebasan Bersyarat sebagaimana yang diberikan kepada Agus Condro.
Menurut Humas LPSK, Maharani Siti Sopia, keputusan pemberian perlindungan tersebut diambil LPSK karena beberapa pertimbangan, salah satunya Tony Wong dianggap bena-benar menjadi justice colaborator dalam perkara ilegal loging di Ketapang.
"Kami sudah mengirimkan rekomendasi itu kepada Kejagung dan Kejari Ketapang. LPSK merekomendasikannya sebagai justice collaborator. Karena itu, Kejaksaan Agung harus memberikan perlindungan sesuai dengan hak-haknya sebagai seorang whistle blower," kata Maharani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Terpidana ilegal loging dan korupsi dana Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), Tony Wong akhirnya mendapatkan perlindungan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus