Dilindungi LPSK, Tony Wong Berharap Segera Bebas Bersyarat
Kamis, 26 April 2012 – 17:46 WIB
"Kami rekomendasikan juga soal kemudahan proses Pembebasan Bersyarat (PB) ini. Karena yang bersangkutan juga sedang dalam proses," tambahnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Kuasa Hukum Tony Wong, Dewi Aripurnamawati menyatakan bahwa perlindungan dari LPSK ini memang agak terlambat. Meski begitu, sambung dia, dirinya tetap mengapresiasi.
"Semua orang tahu Tony Wong yang membongkar praktek ilegal loging di Ketapang, Kalimantan Barat. Atas itulah dia dipenjara oleh aparat yang dendam dengannya. Jadi sudah seharusnya negara ini memberikan perlindungan kepadanya. Meski agak terlambat, kami tetap berterima kasih," tegas Dewi.
Ditambahkan, dengan keluarnya rekomendasi dari LPSK, maka tidak ada alasan bagi Kejagung dan Kemenkum HAM untuk tidak memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada Tony Wong.
JAKARTA - Terpidana ilegal loging dan korupsi dana Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), Tony Wong akhirnya mendapatkan perlindungan
BERITA TERKAIT
- Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Metro Jaya dalam Menindak Penyalahgunaan LPG Subsidi
- Kemenag Segera Lakukan Seleksi Petugas Haji 2025
- Hari Ini Hasto Pertahankan Disertasi di UI, Semoga Dihadiri Bu Mega Sang Inspirasi
- Indonesia Tidak Baik-Baik Saja, Ketum GP Ansor Addin: Siapkah Kabinet Baru Langkah Besar?