Dilindungi LPSK, Tony Wong Masih Kesulitan Dapatkan Bebas Bersyarat
Kamis, 24 Mei 2012 – 14:06 WIB
JAKARTA - Keinginan Tony Wong untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) sepertinya tak bakal terwujud. Pasalnya, meskipun sudah melewati 2/3 masa pemenjaraannya di LP Klas II Pontianak, Kalimantan Barat, terpidana illegal loging yang sudah dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tak memperoleh kabar tentang permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) yang diajukan Kanwil Kemenkumham Kalbar sejak 23 Oktober 2011. "Sudah hampir sebulan Waisak dirayakan umat Budha, namun remisi Waisak tetap tidak diberikan. Kalau bukan Kemenkumham hanya berbasa-basi, apa namanya," tegas Dewi lagi.
"Harusnya, Rabu (23/5) kemarin, Tony Wong dijanjikan memperoleh PB oleh Kanwil Kemenkumham karena sudah melewati 2/3 masa pemenjaraan. Nyatanya sampai hari ini kami belum mendapatkan kabar itu. Jangankan memperoleh PB, remisi Waisak saja juga belum diberikan sampai kini," tegas kuasa hukum Tony Wong, Deri Aripurnamawati dalam siaran persnya yang dikirimkan kepada wartawan, Kamis (23/5).
Menurut Dewi, bantahan pihak Kemenkumham terhadap anggapan diskriminatif kepada narapidana yang beragama Budha, ternyata hanya sekadar basa-basi. Faktanya, selain Tony Wong, terdapat 7 napi lainnya yang tidak memperoleh remisi Waisak.
Baca Juga:
JAKARTA - Keinginan Tony Wong untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) sepertinya tak bakal terwujud. Pasalnya, meskipun sudah melewati 2/3 masa
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah